Irjen Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat membantah dan bersumpah bahwa dirinya tidak mengkonsumsi apalagi mengedarkan Narkoba secara Ilegal. Hal tersebut disampaikan Teddy yang juga disampaikan oleh pengacaranya, Henry Yosodiningrat pada, Selasa (18/10/2022).
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," ungkapnya.
Teddy mengaku bahwa alasan dirinya positif narkoba dikaibatkan obat bius (anastesi) yang ia terima.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/10).
Diketahui sebelumnya Teddy mengaku pada 12 Oktober lalu, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki. Ia mengaku menjalani tindakan bius total tersebut selama dua jam.
Pada besok harinya Kamis 13 Oktober, pukul 10.00 WIB, Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.
Pada saat sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.
Irjen Teddy Minahasa diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada, Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.