Rohil

Pelaku Penyembelihan Anjing Dijerat UU Peternakan dan KUHP, Begini Kata Kapolres Rohil

×

Pelaku Penyembelihan Anjing Dijerat UU Peternakan dan KUHP, Begini Kata Kapolres Rohil

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Seorang pria berinisial MB (50) yang ditangkap dalam kasus penyembelihan anjing di Kota Bagan Batu kini resmi ditahan di Mapolres Rokan Hilir.

Ia terancam hukuman berat setelah polisi menjeratnya dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Dalam kasus ini, dua ekor anjing berhasil diselamatkan meski ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan.

Keduanya kini dirawat dan masih dalam observasi lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni.

“Ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan hewan dan menyalahi undang-undang,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik penyiksaan atau perdagangan hewan ilegal di sekitar mereka.(*)

Baca Juga  JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Marsel atas Kasus Penikaman di Karaoke See You Rohil