MATARIAU.COM – Fakta mengejutkan terungkap saat Satreskrim Polres Rokan Hilir memeriksa dapur rumah makan di Bagan Batu yang digerebek karena dugaan penyembelihan anjing.
Aparat menemukan organ dalam anjing berupa hati dan usus yang sudah direbus.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pisau potong serta satu unit kompor gas 3 Kg yang digunakan untuk mengolah daging.
Kepada petugas, MB (50) mengaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp35 ribu per kilogram untuk dijual kembali sebagai hidangan di rumah makannya.
“Dari dapur rumah makan itu kami temukan bukti nyata bahwa anjing memang disembelih untuk dimasak. Ada organ yang direbus, alat masak, hingga peralatan potong,” ungkap Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya menyelamatkan dua anjing hidup, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)