Rohil

Polisi Bongkar Praktik Penyembelihan Anjing di Bagan Batu, Dua Ekor Diselamatkan

×

Polisi Bongkar Praktik Penyembelihan Anjing di Bagan Batu, Dua Ekor Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir membongkar praktik penyembelihan anjing yang dijadikan menu jualan di sebuah rumah makan di Kota Bagan Batu.

Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap setelah kedapatan mengolah daging anjing untuk disajikan di warung makannya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Pada Jumat (12/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB, tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Muh. Faldi Iskandar bergerak ke rumah makan berinisial BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

“Tim mendapat informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyembelihan anjing,” jelas Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pemandangan yang mengkhawatirkan.

Dua ekor anjing ditemukan masih hidup dalam kondisi terikat di dalam karung. Hasil interogasi mengungkap, pelaku baru saja membeli hewan tersebut untuk segera disembelih, dimasak, dan dijual.

Pemeriksaan di dapur rumah makan semakin memperkuat dugaan.

Polisi menemukan organ dalam anjing berupa hati dan usus yang sudah direbus, dua bilah pisau potong, serta satu unit kompor gas 3 Kg yang digunakan untuk mengolah daging.

MB bahkan mengaku membeli anjing dari tetangganya dengan harga Rp35.000 per kilogram.

Dua anjing yang berhasil diselamatkan berada dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini keduanya telah dititipkan untuk dirawat serta menjalani observasi lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, MB yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta kini mendekam di tahanan Polres Rohil. Ia dijerat Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.(*)