Utama

Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sebut Penyitaan Aset Muflihun Sesuai Aturan Hukum

×

Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sebut Penyitaan Aset Muflihun Sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Polda Riau memastikan bahwa penyitaan aset milik Muflihun dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif sudah sesuai aturan hukum.

Hal tersebut usai pihak Polda Riau menjalankan sidang praperadilan bersama kuasa hukum Muflihun di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (12/9/2025).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko menanggapi, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Menurut Qori, dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujar Qori, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang, Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.

Baca Juga  Karhutla di Riau Nihil, BPBD Ingatkan Waspada Banjir

Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana. Yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan TA 2020-2021.

Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar.

“Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” jelasnya.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.

“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkasnya.

Baca Juga  Remaja Korban Laka di Pekanbaru Dikunjungi Polisi Lalu Lintas