MATARIAU.COM – Polresta Pekanbaru menetapkan Y alias Yori, pemilik bedeng batu bata, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua bocah kakak beradik di kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
Dua korban, Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya Jefrianus Daeli (8), ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sehari sebelumnya, keduanya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Penemuan jasad bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Tim gabungan Polsek Tenayan Raya bersama Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi jenazah dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pemilik usaha.
“Benar, tersangka merupakan pemilik bedeng batu bata yang diduga lalai hingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Anom, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kolam bekas galian C di sekitar area usaha tidak memiliki sistem pengamanan memadai. Kondisi itu sangat membahayakan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan kedua korban saat ditemukan.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Anom menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
“Setiap pihak yang lalai dan mengabaikan keselamatan warga akan dimintai pertanggungjawaban. Kami juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini,” ujarnya menegaskan.(*)