PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menerima kunjungan sekaligus menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Rabu (10/9/2025). Pertemuan ini membahas strategi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif baju khas daerah sebagai bagian dari perlindungan warisan budaya lokal.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melestarikan serta melindungi kekayaan budaya dari potensi klaim pihak lain.
Kakanwil Kemenkumham Riau menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya lokal. Ia menegaskan bahwa pencatatan KIK bukan hanya upaya perlindungan hukum, tetapi juga strategi penguatan ekonomi kreatif dan promosi budaya daerah.
“Pencatatan ini penting agar karya budaya masyarakat Pekanbaru tidak hanya terlindungi dari klaim tidak sah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi pelaku seni, desainer, dan UMKM lokal,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, turut memaparkan gambaran umum mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan bahwa motif baju khas daerah dapat dilindungi melalui berbagai instrumen hukum seperti Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), hak cipta, desain industri, maupun merek.
Dalam sesi diskusi teknis, tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau menjelaskan prosedur pencatatan KIK, mulai dari pendokumentasian, verifikasi data, hingga pengajuan resmi. Selain itu, disampaikan pula strategi pemanfaatan hasil pencatatan untuk mendukung pengembangan industri kreatif dan pariwisata daerah.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat identitas budaya Pekanbaru sekaligus membuka peluang besar bagi promosi dan pemasaran produk lokal ke pasar nasional maupun internasional. Dengan perlindungan hukum yang kuat, warisan budaya tidak hanya terjaga, tetapi juga berkembang secara berkelanjutan.
(Mediacenter Riau/mad)