MATARIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, terpidana kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025), dan yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa pidananya.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi, membenarkan eksekusi tersebut.
“Eksekusi dipimpin oleh Pak M. Ikhsan Awaljon Putra bersama Jaksa Eksekutor, Bu Yuliana Sari,” ujarnya, Rabu (10/9).
Eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Riau.
Fauzan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,842 miliar.
Setelah dikurangi Rp489 juta yang telah disetor, Fauzan masih berkewajiban melunasi Rp2,353 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Effendy, pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
“Eksekusi ini bentuk nyata tanggung jawab Kejaksaan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam fakta persidangan, Fauzan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan bawahan menyiapkan dokumen fiktif, seperti nota dinas, SPT, SPPD, kwitansi, tiket transportasi, hingga tagihan hotel, untuk pencairan dana perjalanan dinas.
Uang yang cair masuk ke rekening sejumlah pegawai yang namanya dicatut, dan mereka hanya diberi Rp1,5 juta sebagai kompensasi tanda tangan.
Sisanya, sekitar Rp2,8 miliar, dipakai Fauzan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut jelas melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.(*)