Utama

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

×

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Sidang putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) sore.

Sidang sempat molor dari pagi hingga baru dimulai pada petang hari.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian B. Hutagalung menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Risnandar dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, serta menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta,” tegas hakim Delta saat membacakan putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga  Oknum Guru di Kampar Cabuli Tiga Siswi, Ini Modusnya

Jumlah itu wajib dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dari total tersebut, lebih dari Rp3,6 miliar telah dikembalikan melalui penyitaan dan pengembalian sukarela oleh istrinya.

Vonis ini hanya enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut enam tahun penjara. Sedangkan besaran denda dan uang pengganti sama persis dengan tuntutan JPU.

Kuasa hukum Risnandar menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap.

Kepada wartawan, Risnandar mengaku menghormati putusan majelis hakim.(*)