Pekanbaru

Pemkot Pekanbaru Targetkan 70 Persen Hewan Penular Rabies Divaksinasi

×

Pemkot Pekanbaru Targetkan 70 Persen Hewan Penular Rabies Divaksinasi

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menargetkan 70 persen hewan penular rabies (HPR) di wilayahnya mendapat vaksinasi. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran rabies yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan hal tersebut melalui Surat Edaran Nomor 500-710istankan/77/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies di Kota Pekanbaru. Surat edaran ini ditujukan kepada dokter hewan, pemilik hewan peliharaan, komunitas pecinta hewan, camat, lurah, hingga masyarakat umum.

“Rabies merupakan penyakit berbahaya yang bisa menular dari hewan ke manusia melalui gigitan atau air liur hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan monyet. Kota Pekanbaru termasuk daerah endemis rabies, karena itu pencegahan harus dilakukan dengan vaksinasi minimal 70 persen dari populasi HPR,” kata Agung, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, upaya pemberantasan rabies tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, melainkan perlu dukungan dari banyak pihak. “Pencegahan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka Tragedi Tewasnya Dua Bocah di Kolam Galian C Pekanbaru

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat juga diimbau segera melakukan langkah penanganan jika tergigit hewan penular rabies. Luka harus dicuci menggunakan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, lalu korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hewan yang menggigit wajib diamati selama 14 hari. Jika mati, bangkainya dibawa ke laboratorium veteriner untuk diperiksa. Jika tetap hidup, hewan tersebut harus segera divaksin rabies di fasilitas kesehatan hewan.

Selain itu, pemilik hewan diminta merawat peliharaannya dengan baik, tidak membiarkannya berkeliaran bebas, serta memastikan vaksinasi rabies dilakukan setahun sekali. Imbauan ini juga berlaku untuk kennel, cattery, shelter, hingga pet shop agar rutin memvaksin hewan yang ada di tempat mereka.

Dengan upaya bersama, Pemkot Pekanbaru berharap angka penularan rabies dapat ditekan sehingga masyarakat lebih aman dan terlindungi.

Baca Juga  Bank Raya Perkuat Transformasi Digital, Raya App Tembus 1 Juta Pengguna

Penulis: Ichsan