MATARIAU.COM – Polisi memastikan pembunuhan terhadap Ketua SPTI Kasikan, Suryono alias Kentung, bukan sekadar insiden kriminal biasa.
Kasus ini didorong oleh motif berlapis yang saling bertaut, mulai dari dendam, uang, hingga kebutuhan pribadi.
Motif pertama datang dari JS, yang memendam sakit hati sejak 2021 setelah posisinya sebagai vendor bongkar muat pupuk di PTPN direbut korban.
Sementara itu, MA merasa diperlakukan tidak adil karena kehilangan jabatan dan keuntungan dari koperasi.
Di sisi lain, eksekutor TE terjebak dalam situasi ekonomi.
Iming-iming uang membuatnya rela menjadi pelaku pembunuhan demi menutupi biaya persalinan istrinya yang hamil tua.
“Ketiga pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegas AKP Gian.
Polisi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua DPO akan dilakukan tanpa kompromi.
Semua pihak yang terlibat dipastikan akan dibawa ke meja hukum tanpa pandang bulu.
“Kami akan kejar dua DPO lainnya sampai dapat. Tak ada kompromi untuk kasus ini. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pesan keras bahwa hukum tetap bekerja.
Dendam, uang, ataupun kepentingan pribadi tidak akan mampu menghapus jejak kejahatan, dan keadilan akan ditegakkan hingga ke akar-akarnya.(*)