Pekanbaru

Berkas Perkara Hendra Ong Lebih Dulu Dilimpah, Ada Apa?

×

Berkas Perkara Hendra Ong Lebih Dulu Dilimpah, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Berkas Perkara Hendra Ong Lebih Dulu Dilimpah, Ada Apa?

MATARIAU.COM – Meski menjadi tersangka terakhir yang dibekuk, berkas perkara Hendra Ong, mantan Manajer tempat hiburan malam D’Poin Pekanbaru, justru lebih dulu dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Saat ini, tim Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan formil dan materil berkas tersebut.

Hendra ditangkap karena diduga kuat menjadi otak peredaran narkotika jenis ekstasi di D’Poin, komplek Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Kasus ini mencuat sejak penangkapan kurir Arif Rahman Hakim pada Jumat (9/5), yang kedapatan membawa 1.005 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan bernama Miftahul Jannah.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membekuk Miftahul bersama suaminya di sebuah rumah makan di Padang Barat, Senin (14/7) malam.

Dalam interogasi, Miftahul mengakui ekstasi tersebut merupakan pesanan Hendra.

Baca Juga  Pemkot Pekanbaru Targetkan 70 Persen Hewan Penular Rabies Divaksinasi

Sehari kemudian, Hendra diciduk di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa 125 ampul ketamine cair, timbangan digital, dan sejumlah ponsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“SPDP atas nama tersangka ARH kami terima pada 20 Juli, sementara MJ dan H pada 24 Juli. Dari tiga tersangka, berkas Hendra yang lebih dulu dilimpahkan untuk diteliti selama 14 hari,” jelasnya, Senin (8/9).

Kasus narkoba yang menjerat Hendra menambah panjang daftar hitam praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam di komplek The Peak.

Pada 2021 lalu, lokasi yang saat itu bernama De Club juga sempat disegel Pemko Pekanbaru karena kasus serupa.

Ironisnya, meski pernah ditutup, tempat itu kembali beroperasi dengan nama baru, D’Poin, dan kembali tersangkut kasus narkoba.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Riau dan Disbudpar Pekanbaru Sinergi Lindungi Motif Daerah Lewat KIK

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan rencana peredaran ribuan ekstasi itu memang untuk diedarkan di D’Poin.

“Rencananya begitu,” ungkapnya, Kamis (4/9).

Publik menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat menjadi faktor utama kasus narkoba terus berulang di lokasi yang sama.

Jika pengawasan dilakukan ketat sejak awal, bukan tidak mungkin D’Poin tidak kembali beroperasi dan menjadi pusat peredaran narkoba di Pekanbaru.

Kombes Putu menegaskan penyidikan masih terus berjalan.

“Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk kemungkinan merekomendasikan penutupan D’Poin untuk kedua kalinya,” tegasnya.(*)