MATARIAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Ekspose berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta Koordinator Pidum Erwinto Danarko bersama jajaran.
Sementara dari Jeneponto, Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, dan tim mengikuti secara virtual.
Perkara yang diajukan adalah kasus pengancaman dengan tersangka SS (33), seorang petani, terhadap korban SN (46), sopir yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Insiden terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, di Dusun Punagaya, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, SS yang telah mengonsumsi minuman keras menghadang mobil korban sambil mengayunkan parang dan melontarkan ancaman.
Aksi tersebut sempat direkam oleh anak korban yang berada di dalam mobil.
Beruntung, warga sekitar segera melerai sehingga peristiwa tidak berlanjut.
Kajari Jeneponto mengajukan penghentian penuntutan dengan mekanisme RJ setelah seluruh syarat terpenuhi, antara lain:
Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana (dibuktikan melalui SIPP).
Telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka. Perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif di masyarakat.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman,” kata Agus.
Ia juga menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan RJ, tersangka SS akan menjalani sanksi sosial berupa program guru mengaji di Desa Punagaya. Setelah seluruh administrasi perkara diselesaikan, SS segera dibebaskan.(*)