MATARIAU.COM – Seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.
Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita dewasa penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Eka Yoga, Sabtu (6/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang masuk pada 4 Agustus 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan keberadaan S yang sempat buron dan bersembunyi di rumahnya di Pangkalan Lesung.
Dipimpin Ipda Marta Christina Marpaung, tim Unit IV PPA bersama personel Polsek Pangkalan Lesung langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban berinisial E pada Mei 2025 lalu.
“Korban merupakan wanita dewasa dengan kebutuhan khusus. Pengakuan pelaku sudah kami kantongi dan saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut,” jelas Eka Yoga.
Kini, S alias Cicap mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan.
Polisi tengah menyiapkan pasal hukum yang tepat untuk menjerat pelaku atas tindak kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas.(*)