Kampar

Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kasusnya

×

Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Aparat Polres Kampar menetapkan AR (40), pemilik pabrik tahu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, sebagai tersangka kasus kematian tragis seorang remaja berusia 14 tahun.

 

AR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, setelah terbukti memasang jebakan listrik di area pabriknya yang menewaskan korban.

 

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

 

“AR berhasil kita amankan berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang. Analisis saksi dan rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ujar Boby, Selasa (2/9).

 

Kasus bermula saat warga menemukan korban, RE (14), tergeletak tak bernyawa di belakang pabrik tahu milik AR.

 

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Kasikan di Kampar Terkuak, Begini Peran Tersangka

 

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap penyebab kematian korban adalah sengatan listrik.

 

Belakangan diketahui, aliran listrik itu merupakan jebakan yang sengaja dipasang AR untuk melindungi aset pabriknya dari pencurian.

 

Dalam tiga bulan terakhir, pabrik tahu tersebut kerap disatroni maling yang mengambil peralatan seperti mesin air dan ember besi.

 

“Pelaku mengaku frustrasi karena pencurian terus terjadi. Ia tidak melapor ke polisi, malah memasang jebakan listrik untuk memberi efek jera, yang akhirnya berujung maut,” jelas Kapolres.

 

Selain Pasal 340 KUHP, AR juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

 

Polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius hukum pidana.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap kasus pencurian sebaiknya dilaporkan ke polisi agar tidak menimbulkan korban jiwa,” tegas Boby.

Baca Juga  Sekda Riau Dorong Sektor Pertanian untuk Pertumbuhan Ekonomi di Kampar

 

AR sendiri baru menyadari jebakan yang dipasangnya memakan korban ketika pulang dari berjualan tahu.

 

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)