Pekanbaru

Penunggak Pajak Gigit Jari, DJP Riau Sita Aset Rp4,8 Miliar

×

Penunggak Pajak Gigit Jari, DJP Riau Sita Aset Rp4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penunggak Pajak Gigit Jari, DJP Riau Sita Aset Rp4,8 Miliar.(ist)
Penunggak Pajak Gigit Jari, DJP Riau Sita Aset Rp4,8 Miliar.(ist)

MataRiau.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menindak tegas para penunggak pajak dengan menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar.

Aset yang disita terdiri dari 10 unit kendaraan bermotor senilai Rp2,7 miliar dan enam rekening bank dengan total saldo sekitar Rp2,1 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Khusus rekening bank, langkah pemblokiran lebih dulu ditempuh sebelum disita. Seluruh proses mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, terutama pasal 12.

Baca Juga  Begini Kronologi Penangkapan Residivis yang Maling Motor Tukang Galon di Pekanbaru

Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa penyitaan merupakan opsi terakhir setelah upaya persuasif tidak dipatuhi oleh WP.

Aset yang telah disita kini berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Apabila WP tidak juga melunasi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut berpotensi dilelang.

Sementara untuk rekening bank, saldo yang ada bisa langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi kerja keras seluruh petugas yang terlibat dalam operasi ini.

“Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi edukasi bahwa DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).

Penulis: M. Ichsan