Inhu

Polres Inhu Ringkus Dua Petani Pembakar Lahan, Ancaman Kabut Asap Ditekan

×

Polres Inhu Ringkus Dua Petani Pembakar Lahan, Ancaman Kabut Asap Ditekan

Sebarkan artikel ini
MataRiau.com - Seorang petugas terlihat tengah memadamkan api Karhutla di Riau.(ist)
MataRiau.com - Seorang petugas terlihat tengah memadamkan api Karhutla di Riau.(ist)

MataRiau.com – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu).

Dua petani ditangkap di lokasi berbeda karena kedapatan membakar lahan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen mencegah meluasnya karhutla yang berpotensi menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.

Polisi meringkus WD alias Wawan (52), petani yang diduga membakar lahannya seluas 9 hektare.

Barang bukti berupa korek api dan kayu bekas terbakar turut diamankan.

“Awalnya kami mendapat laporan masyarakat. Saat tim turun ke lapangan, api masih menyala. Dari pemeriksaan, terungkap api bermula dari plastik bekas yang dibakar tersangka hingga merembet ke rumput kering,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Karhutla di Riau Nihil, BPBD Ingatkan Waspada Banjir

Sehari kemudian, Sabtu (30/8/2025), kasus serupa terulang di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.

Petugas menangkap KY (52) yang kedapatan membakar lahan seluas 1 hektare. Dari lokasi, polisi menyita korek api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin (chainsaw), serta bibit kelapa sawit.

“Tersangka KY mengaku membakar dedaunan kering, lalu api meluas dan membakar lahannya,” ungkap Fahrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Mereka terancam pidana penjara karena merusak lingkungan.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembakar lahan.

“Tindakan ini melanggar hukum, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena risikonya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berujung pidana.

Baca Juga  Musnahkan 10 Rakit PETI di Empat Desa, Begini Kata Kapolres Inhu 

Penangkapan dua petani ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Inhu menjaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi kabut asap yang kerap menghantui Riau.

Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga kasus karhutla bisa ditekan di masa mendatang.

Penulis: M. Ichsan