Utama

Begini Kronologi Penangkapan Residivis yang Maling Motor Tukang Galon di Pekanbaru

×

Begini Kronologi Penangkapan Residivis yang Maling Motor Tukang Galon di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Belum lama menghirup udara bebas, RR (23), seorang pengangguran di Pekanbaru, kembali berurusan dengan polisi.

Terbaru, residivis kasus curanmor itu ditangkap Polsek Sukajadi kurang dari 24 jam setelah mencuri motor milik tukang antar galon.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) malam.

“Pelaku ini baru keluar penjara, tapi kembali beraksi. Kami tetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Kasus bermula ketika korban, Amri Jeni, pemilik depot air minum, kehilangan motor Honda Scoopy merah silver BM 2221 QZ yang biasa dipakai karyawannya mengantar galon.

Saat diparkir di samping depot di Jalan Jati, Tangkerang Utara, motor itu raib begitu saja.

Mendapat laporan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi bergerak cepat.

Jejak pelaku terlacak di sebuah hotel di Jalan Melur, Harjosari, Kecamatan Sukajadi. Sekitar pukul 19.00 WIB, RR berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Baca Juga  Penunggak Pajak Gigit Jari, DJP Riau Sita Aset Rp4,8 Miliar

“Dari interogasi, RR mengakui perbuatannya. Motor curian juga sudah kami amankan,” jelas Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.

Kini, RR mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa.

“Tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana lain. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas Kapolsek.(*)