Pekanbaru

Residivis Curi Motor Tukang Galon Ditangkap Polsek Sukajadi

×

Residivis Curi Motor Tukang Galon Ditangkap Polsek Sukajadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)

MataRiau.com – Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam hitungan jam.

Pelakunya, RR (23), seorang pengangguran yang juga residivis, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan RR ditangkap pada hari yang sama setelah beraksi, yakni Rabu (13/8/2025).

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Dari hasil penyelidikan, RR diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara,” ungkap Kompol Jorminal, Rabu (3/9/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, Amri Jeni, pemilik depot air minum, kehilangan motor Honda Scoopy merah silver bernopol BM 2221 QZ.

Saat itu, motor yang biasa dipakai karyawannya untuk mengantar galon diparkir di samping depot di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, mendadak raib.

Korban segera melapor ke Polsek Sukajadi. Tak butuh lama, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga  Kapolsek Senapelan Dimutasi, Ini Penggantinya

“Sore harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, RR berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, RR mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy yang dicuri.

Kini, RR mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan dalami kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana lain,” tegas Kompol Jorminal.(*)