SIAK – Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan salah seorang warga.
Tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, dibekuk pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di tubuhnya.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,20 gram sabu, beserta timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp570 ribu, serta sepeda motor milik tersangka.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamphetamine dan amphetamine, memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Koto Gasib dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)