Pekanbaru

Lima Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun Penjara di PN Pekanbaru

×

Lima Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun Penjara di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap lima petinggi Fikasa Group, Selasa (26/8/2025).

Alasannya karena kelimanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo dalam sidang yang digelar Selasa (26/8/2025).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum, sementara kelima terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual dari ruang tahanan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, masing-masing juga dijatuhi denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa itu Elly Salim selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Christian Salim, Direktur PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim, Komisaris PT WBN, Bhakti Salim, Direktur Utama PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP dan Maryani, marketing freelance kedua perusahaan.

Baca Juga  Hilang 2 Hari di Kawasan Lanud, Siswi SMA 4 Pekanbaru Diduga Dibawa Makhluk Halus

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara bagi Elly, Christian, Agung, dan Bhakti, serta 7 tahun untuk Maryani.

JPU juga menuntut denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Dakwaan alternatif pertama terbukti,” kata anggota JPU Deddy Iwan Budiono usai persidangan.

Meski begitu, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari investasi bodong yang digagas Fikasa Group melalui produk Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan iming-iming imbal hasil hingga 12 persen per tahun.

Namun, bunga hanya dibayarkan di awal. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok macet, menyebabkan kerugian investor hingga Rp5,708 miliar.

Salah satu korban, Toni Angkasa, mengaku kecewa karena putusan hakim tidak mengakomodir pemulihan kerugian korban.

Baca Juga  Ajak Ratusan Ojol ke Mapolda, Kapolda Berikan Pelayanan SIM Gratis hingga Bagikan Doorprize

“Hilang begitu saja uang kami. Hasil kerja keras bertahun-tahun,” ujarnya dengan nada getir.

Toni berharap jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau sekaligus mendorong penyitaan aset para terdakwa dan perusahaan.

“Kami minta jaksa banding,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama menjerat petinggi Fikasa Group.

Sebelumnya, mereka juga divonis dalam perkara serupa dengan kerugian investor mencapai Rp84,9 miliar.

Saat itu, empat petinggi divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan, sementara Maryani divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan.

Namun, baik dalam perkara sebelumnya maupun kasus terbaru ini, para terdakwa tetap lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)