PEKANBARU – Aksi nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas I A Sialang Bungkuk, Pekanbaru, berhasil digagalkan aparat.
Tiga orang terduga pelaku ditangkap setelah mencoba memasukkan sabu yang disembunyikan di dalam botol shampo.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, mengungkapkan kasus ini terungkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, dua petugas rutan, Alvian Yuda Putra dan Muhammad Fadhil, memeriksa sebuah paket titipan yang dibawa seorang pria berinisial RA (35).
Paket tersebut berisi makanan ringan dan shampo untuk seorang warga binaan berinisial AN (28).
“Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata di dalam botol shampo merek Pantene ditemukan sembilan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 9,1 gram,” jelas Kapolsek.
Hasil interogasi menunjukkan RA mendapat paket itu dari seorang pria tak dikenal di Pasar Rumbai atas perintah AN.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menemukan keterlibatan seorang warga binaan lain berinisial AJ alias Jabar (29).
“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penerima, perantara, hingga pemesan. Sabu ini rencananya akan diedarkan di dalam lapas,” ujar Didi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga unit ponsel, satu botol shampo, dan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga terkait transaksi. Kini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa modus penyelundupan narkoba terus berkembang, termasuk melalui titipan barang. Kami bersama pihak rutan akan memperketat pengawasan agar hal serupa tidak terulang,” tegas Kompol Didi.(*)