Inhu

Musnahkan 10 Rakit PETI di Empat Desa, Begini Kata Kapolres Inhu 

×

Musnahkan 10 Rakit PETI di Empat Desa, Begini Kata Kapolres Inhu 

Sebarkan artikel ini

INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat desa.

Dalam operasi gabungan yang digelar, Jumat (23/8/2025), polisi berhasil menyita dan memusnahkan sepuluh rakit PETI yang ditinggalkan pelaku di lokasi.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, menegaskan operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

Ia menekankan komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak akan berkompromi dengan para pelaku perusak lingkungan, khususnya yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem sungai,” tegas AKBP Fahrian.

Empat desa yang menjadi sasaran operasi yakni Desa Selunak di Kecamatan Batang Desa Katipo Pura di Kecamatan Peranap,  Desa Pasir Batu Mandi di Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Pasir Plampaian di Kecamatan Sei Lalak.

Baca Juga  Tegas, Kapolda Herimen: Penertiban PETI Tak Hanya untuk Pacu Jalur

Di Desa Selunak, tim yang dipimpin Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol menemukan tiga rakit PETI.

Sementara di Desa Pasir Batu Mandi, dua rakit ditemukan dan langsung dimusnahkan. Di Desa Pasir Plampaian, dua rakit lainnya turut dibakar.

Seluruh rakit dihancurkan di lokasi untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba, operasi ini dinilai berhasil menekan aktivitas tambang liar.(*)