Kuansing

Polda Riau Gencarkan Operasi, Tambang Emas Ilegal di Inhu Jadi Sasaran

×

Polda Riau Gencarkan Operasi, Tambang Emas Ilegal di Inhu Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

KUANSING – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan upaya penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan di berbagai wilayah.

Tidak hanya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), operasi kini menyasar aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku PETI.

Peringatan keras pun disampaikan kepada penambang ilegal di Inhu.

“Termasuk yang ada di Inhu, ini peringatan pertama sekaligus terakhir. Kami akan bergerak serentak bersama TNI, Kodim, dan seluruh pihak terkait,” tegas Herry, Kamis (21/8/2025).

Menurut Kapolda, sebelumnya Polda Riau bersama jajaran telah menertibkan 53 lokasi PETI di Kuansing.

Dari operasi tersebut, sebanyak 234 unit mesin dompeng berhasil dimusnahkan, sementara 16 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama dua pekan terakhir, kami juga menangani tujuh laporan polisi terkait PETI. Ini menandakan bahwa aktivitas tambang ilegal masih cukup marak dan harus segera ditata ulang,” ungkapnya.

Baca Juga  55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan, Tim Gabungan Kuansing Ultimatum Pembongkaran

Kapolda mengingatkan, praktik PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Ia menyoroti potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah setiap bulan yang tidak memberi kontribusi apa pun bagi negara maupun masyarakat.

“Tidak ada retribusi untuk daerah, tidak ada pajak, dan lingkungan kita yang jadi korban. Inilah yang kita hentikan bersama,” tegasnya.

Herry menambahkan, Pemprov Riau telah melakukan pemetaan wilayah penambangan rakyat (WPR) yang nantinya akan ditata lebih baik.

Pengelolaan WPR tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan BUMN pertambangan agar kegiatan menambang tetap berjalan legal dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Semua ini demi kepentingan rakyat. Kami ingin masyarakat bisa mendapatkan manfaat tanpa harus merusak lingkungan dan melanggar hukum,” pungkasnya.(*)