Utama

Kajati Riau Akmal Abbas Purna Tugas, Wakajati Ditunjuk Jadi Plt

×

Kajati Riau Akmal Abbas Purna Tugas, Wakajati Ditunjuk Jadi Plt

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

Terhitung sejak Rabu (21/8/2025), tongkat estafet kepemimpinan sementara dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.

Prosesi pelepasan berlangsung sederhana namun penuh khidmat di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8).

Acara dihadiri para pejabat struktural, jaksa, pegawai Kejati Riau, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau yang memberikan penghormatan atas dedikasi Akmal Abbas selama mengabdi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian Akmal Abbas.

“Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah lama mengabdikan diri di institusi Kejaksaan. Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan terima kasih atas kepemimpinan dan dedikasi beliau selama bertugas di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.

Baca Juga  Riau Terima Rp25,12 Triliun dari APBN 2025, Flyover Garuda Sakti Jadi Proyek Andalan

Terkait kekosongan jabatan, Zikrullah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menunjuk Wakajati Riau sebagai Plt Kajati hingga pejabat definitif dilantik.

“Penunjukan ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Akmal Abbas sendiri menjabat Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Di bawah kepemimpinannya, Kejati Riau mencatat sejumlah capaian penting, termasuk pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi berskala besar yang mendapat perhatian publik.

Kini, jajaran Kejati Riau berkomitmen melanjutkan program kerja yang telah dirintis, sembari menanti penetapan Kajati Riau definitif oleh Kejaksaan Agung.(*)