DUMAI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Dumai dalam operasi yang berlangsung sejak 23 hingga 25 November 2025. Enam terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan langsung bergerak dan melakukan penangkapan di Pelabuhan Penyeberangan Dumai–Rupat pada Minggu, 23 November 2025.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tim mendapatkan petunjuk tentang keberadaan salah satu target operasi sehingga dilakukan pendalaman,” ujar Brigjen Christ, Jumat, 28 November 2025.
Informasi tersebut mendorong BNNP Riau melakukan operasi lanjutan. Pada Selasa, 25 November 2025, tim gabungan dari BNNP Riau, BNNK Dumai, Polres Dumai, Bea Cukai, serta Lanal Dumai melakukan penggeledahan di tiga lokasi rawan peredaran narkoba.
Operasi dilakukan di dua titik di Pulau Rupat, satu rumah di Jalan Meranti Laut, serta dua kamar kos di Jalan Lumba-lumba, Dumai Barat.
Dalam operasi itu, enam terduga pelaku diamankan, masing-masing DH, SM, WM, MS,F dan NH.
Selain pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 1.053 gram sabu dan 896 gram ganja. Turut disita pula satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dua sepeda motor, serta tujuh unit telepon genggam berbagai merek.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke kantor BNN Kota Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami bersama aparat terkait dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau,” tegas Brigjen Christ.





