INDRAGIRI HULU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) angkat bicara terkait munculnya pemberitaan mengenai dugaan permintaan anggaran pendampingan hukum dari pihak kejaksaan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Inhu.
Korps Adhyaksa itu dengan tegas membantah adanya permintaan sebagaimana yang beredar di publik.
Menurutnya, informasi yang menyebut ada alokasi pendampingan hukum dari Kejari Inhu untuk tujuh OPD strategis dalam APBD tahun anggaran 2026. Informasi termuat dalam sebuah media online dengan narasumber Ketua DPRD Inhu, Pradansyah Sinurat.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Ratih Andrawina Suminar, beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan silaturahmi kepada Ketua DPRD Inhu.
“Hasil pertemuan kemarin kita konfirmasi saat silaturahmi, yang memberikan informasi membantah itu. Dia tidak ada mengeluarkan statemen itu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, Selasa, 24 November 2025.
Hamiko menegaskan, tidak pernah ada permintaan anggaran dari Kejari Inhu sebagaimana disebut dalam pemberitaan. “Tidak ada. Kita tidak pernah minta. Itu angka dari mana? Rp60 juta per OPD?. Yang bisa jawab itu sebetulnya, yang memberikan statemen atau yang menulis beritanya.,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamiko menyampaikan bahwa program pendampingan hukum dari kejaksaan merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang Datun dan Intelijen.
“Pendampingan itu merupakan kewajiban dan pelaksanaan tusi (tugas pokok dan fungsi,red) kita ada anggarannya,” pungkas mantan Kasi Datun Kejari Solok Selatan itu.




