PEKANBARU – Aksi demonstrasi kelompok masyarakat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dimulai lebih cepat dari rencana.
Meski jadwal resmi pukul 10.00 WIB, ribuan warga sudah memenuhi lokasi sejak pagi.
Tepat pukul 08.30 WIB, Kamis (20/11/2025), massa mulai berorasi sambil mengibarkan belasan bendera Merah Putih.
Aksi dibuka dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, menandai solidaritas dan kekompakan para peserta demonstrasi.
Di lapangan, tampak dua spanduk besar berisi tuntutan masyarakat terkait persoalan tata kelola hutan dan lahan di Riau.
Salah satu kelompok yang hadir adalah Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan, yang selama ini mengadvokasi warga terdampak penataan kawasan hutan.
Forum tersebut menilai kebijakan penataan kawasan hutan selama ini lebih banyak merugikan masyarakat yang telah lama menetap dan menggantungkan hidup di dalam kawasan tersebut.
Tuntutan utama mereka ada tiga:
1. Menolak relokasi warga di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Massa menyebut relokasi bukan solusi, justru mengancam mata pencaharian warga yang telah puluhan tahun bergantung pada lahan tersebut.
2. Mendesak Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) membuka dokumen resmi pengukuhan TNTN.
Mereka meminta bukti lengkap yang sesuai dengan UU No. 41/1999 dan PP No. 44/2004, agar tidak ada klaim sepihak atas lahan yang kini ditempati masyarakat.
3. Meminta legalisasi lahan dan perkebunan yang sudah lama digarap warga.
Forum menegaskan banyak warga mengelola lahan lebih dari satu dekade tanpa kejelasan status hukum, sehingga legalitas menjadi kebutuhan mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, orasi dari perwakilan kelompok masih berlangsung. Massa kembali menegaskan bahwa penataan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.





