PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan dan menahan Sayidina, Direktur CV Berkah Makmur sebagai tersangka.
Pria paruh baya itu terjerat kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019 – 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul pada Senin (17/11), setelah proses penyidikan menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
Kepala Kejari Rohul Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen, Vegi Fernandez, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini mengalami perkembangan signifikan.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa penyaluran pupuk subsidi selama tiga tahun tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan tidak mengikuti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tim penyidik menetapkan tersangka baru karena ditemukan adanya penyaluran pupuk yang tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Vegi didampingi Kasi Pidsus, Galih Aziz, Selasa (18/11).
Menurut Vegi, Sayidina sebagai distributor pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, tidak menyalurkan sebagian jatah pupuk kepada pengecer.
Ia justru membuat laporan seolah penyaluran telah dilakukan sesuai realisasi.
Lebih jauh, pupuk bersubsidi yang tidak disalurkan tersebut malah dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), suatu tindakan yang jelas melanggar Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Aturan itu dengan tegas melarang distributor memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya,” tegas Vegi.
Akibat perbuatannya, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1.235.500.700, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782.
Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Sayidina dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, serta mengantongi bukti surat termasuk laporan hasil audit.
Seluruh alat bukti dinilai saling bersesuaian dan menguatkan dugaan keterlibatan Sayidina.
“Alat bukti telah cukup, sehingga status S ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Vegi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sayidina langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian untuk 20 hari ke depan, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar terkait pupuk bersubsidi di Riau, terutama karena dampaknya yang langsung merugikan kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan distribusi pupuk secara tepat dan sesuai ketentuan.





