PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan perkara narkotika yang menyeret oknum anggota Polri, Bripka Alex Sander.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Alex segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Bripka Alex ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram.
Ia dibekuk tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat sedang bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru, dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Selain Alex, jaringan ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda.
Ketiganya diringkus dalam operasi terpisah yang digelar di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10–12 September 2025.
Kejaksaan menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
SPDP untuk Rafi, Ari, dan Yuda diterima pada 17 September 2025, sedangkan SPDP untuk Alex menyusul dua hari kemudian.
Setelah dilakukan penelitian, berkas keempat tersangka dinyatakan lengkap.
Pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Jumat (14/11) di Kejaksaan Negeri Dumai.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Dumai,” ujar Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu (16/11).
Hendar menjelaskan, pelimpahan dilakukan di Dumai karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di kota tersebut.
Tiga tersangka bersama barang bukti sabu juga diamankan di wilayah Dumai.
“Iya, karena tempat kejadian perkaranya di Kota Dumai,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.
Saat ini, JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan.
“Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung mengamankan Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Bripka Alex. Berangkat dari pengakuan itu, polisi kemudian menangkap Alex di Pekanbaru.
Sejumlah telepon genggam serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas transaksi juga turut diamankan.
Bripka Alex sendiri diketahui bukan kali pertama tersangkut masalah kedinasan.
Ia sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik terkait kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.(*)





