INHU – Dua orang residivis kasus narkoba berinisial RG (46) dan SA (22) kembali berurusan dengan hukum di Riau, Rabu (20/8).
Kedua pria itu ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Tim Opsnal Polsek Batang Gansal berhasil meringkus keduanya dengan barang bukti 8,87 gram sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp750 ribu, timbangan elektrik, alat hisap, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP. Hutahaean mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat memgaku resah dengan aktivitas yang mencurigakan di rumah milik RG alias Ripanda.
Ripanda diketahui baru tiga bulan menghirup udara bebas dalam kasus yang nyaris sama.
“Keduanya sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.(*)