PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Siak mulai memperketat aturan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) yang masih merangkap jabatan.
Melalui surat resmi, Pemkab menegaskan bahwa anggota Bapekam tidak boleh menjadi ASN, PPPK, honorer, maupun memegang pekerjaan tetap lainnya.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan larangan ini bukan tanpa alasan.
Aturan tersebut berlandaskan Undang-Undang Desa dan Permendagri yang menegaskan bahwa anggota Bapekam harus hadir dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan kampung.
“Anggota Bapekam itu wakil masyarakat. Mereka harus punya waktu dan fokus penuh. Kalau merangkap jabatan, bagaimana bisa maksimal?” tegas Afni.
Dalam Permendagri 110/2016, anggota yang tidak menghadiri enam kali rapat paripurna berturut-turut tanpa alasan sah bahkan bisa diberhentikan.
Pemkab menilai, meningkatnya intensitas kerja Bapekam mulai dari perencanaan hingga pengawasan Musyawarah Kampung (Muskam) tidak memungkinkan adanya rangkap jabatan.
Karena itu, Pemkab meminta camat di seluruh wilayah turun tangan memberikan teguran tegas kepada anggota yang kedapatan memegang jabatan lain.
Pesannya jelas, pilih salah satu atau mundur dari Bapekam.
Pemkab juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan bisa menabrak prinsip netralitas ASN dan membuat kinerja Bapekam mandek.
ASN atau honorer yang bersikeras melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap roda pemerintahan kampung berjalan lebih efektif dan suara masyarakat benar-benar terwakili.(*)





