Utama

Kemenkumham Resmi Blokir Ormas Petir Riau, Imbas Kasus Pemerasan Mantan Ketumnya

×

Kemenkumham Resmi Blokir Ormas Petir Riau, Imbas Kasus Pemerasan Mantan Ketumnya

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi memblokir keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Petir Riau.

Pemblokiran tersebut mulai berlaku efektif sejak Rabu, 12 November 2025, dan dapat diverifikasi langsung melalui laman resmi www.ahu.go.id

Langkah tegas pemerintah ini merupakan buntut dari kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS).

Dalam aksinya, JS diketahui kerap menyalahgunakan nama besar Ormas Petir untuk menekan sejumlah pihak, termasuk perusahaan di Riau.

Modus operandi yang digunakan JS terbilang licik. Ia menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media daring dan media sosial, untuk menakut-nakuti calon korbannya.

Setelah itu, ia menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan isu yang lebih besar jika permintaannya tak dipenuhi.

Baca Juga  Kejati Riau Kawal Kasus Narkoba Bripka AS, Dua Jaksa Ditunjuk

Aksi JS terungkap setelah dirinya memeras sebuah perusahaan kelapa sawit di Riau. Awalnya, ia meminta uang sebesar Rp5 miliar, namun korban hanya sanggup memberikan Rp1 miliar.

JS akhirnya ditangkap Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di sebuah coffee shop hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp150 juta yang merupakan uang muka (DP) dari hasil pemerasan, sekitar 15 persen dari nilai total yang disepakati.

Korban berinisial BS kemudian melaporkan perbuatan JS ke Polda Riau, dengan nomor laporan LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 14 November 2025.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025), pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan JS dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap Pemerasan Bermodus Pemberitaan, Petinggi Ormas Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Jekson Sihombing dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pemblokiran Ormas Petir oleh Kemenkumham menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir ormas yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum.

Kemenkumham menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga marwah organisasi masyarakat agar tetap berada pada koridor hukum dan nilai-nilai kemasyarakatan yang benar.(rls)