PEKANBARU – Polsek Sukajadi memberikan tindakan tegas terukur terhadap seorang pelaku Jambret dan Curanmor bernama Risman Nanda (38).
Risman ditangkap Polsek Sukajadi dan didor usai melakukan aksi curanmor lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 13.10 WIB di kawasan Jl. Teratai Bawah Pasar Kodim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.20 WIB di Jl. Padang Bolak, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Korban bernama Sonia Ananta salah satu penghuni kos milik pelapor, memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy warna hitam silver di halaman kos. Motor dalam kondisi setang terkunci dan katup stop kontak tertutup, namun tanpa kunci ganda.
Tak lama berselang, korban mendengar suara motor menyala di luar kamar. Saat keluar, ia mendapati sepeda motornya telah raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pengintaian, diketahui bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Kodim, Jl. Teratai Bawah, Sukajadi.
Mendapatkan perintah langsung dari Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban”.
“Namun, ketika dilakukan pengembangan ke lokasi lain, pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Jorminal, Jumat, 7 November 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di berbagai lokasi di Pekanbaru.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Kompol Jorminal Sitanggang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus curanmor berulang di wilayahnya.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Pekanbaru,” terang Kapolsek.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
“Kami tegas, siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas dan terukur adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka Risman Nanda alias Nanda beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Adapun titik-titik lokasi pencurian yang telah diakui pelaku adalah:
1. Jl. Dahlia, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.
2. Jl. Kemiri, Kecamatan Payung Sekaki (Honda Scoopy warna abu-abu).
3. Jl. Melati, Kecamatan Senapelan (Honda Beat warna hitam).
4. Jl. Bangau, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna biru).
5. Jl. Gajus, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna hitam).





