PEKANBARU – Seorang wanita asal Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), Cika Lestari (31) bersama rekannya Rio, ditangkap Polsek Sukajadi setelah terbukti melakukan pencurian uang dengan total Rp14 juta dari rekening temannya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di ATM BNI Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari niat baik korban yang tidak disangka akan berakhir menjadi laporan polisi.
“Awalnya korban, saudara Hendra Suryadi, hendak menjalani operasi tumor di Rumah Sakit Ibnu Sina. Ia meminta bantuan tersangka Cika Lestari dan temannya, Rio Aditya Pratama, untuk menemaninya,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang, Jumat, 7 November 2025.
Kejadian berawal saat korban hendak menjalani operasi, ia menitipkan sejumlah barang berharganya kepada Cika Lestari. Mulai dari satu unit handphone, satu dompet berisi kartu ATM BNI, dan satu kunci mobil.
Saat operasi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru menyadari bahwa dirinya telah meminta Cika Lestari untuk membantu melunasi biaya operasi.
Tersangka kemudian menanyakan kepada perawat, cara pembayaran dan dijelaskan bahwa transaksi bisa dilakukan melalui transfer atau QRIS.
Saat itu, Cika Lestari mengambil handphone korban dan meminta password untuk membuka kunci layar. Korban yang tidak curiga pun memberikan password tersebut.
“Tersangka kemudian berpura-pura mengecas handphone korban di ruang kasir rumah sakit. Tak lama kemudian, tersangka kembali menemui korban dan menanyakan nomor PIN aplikasi mobile banking milik korban, namun korban menolak memberikannya,” terang Kapolsek Sukajadi.
Karena korban menolak, Cika Lestari diminta mengambil uang tunai di dompet korban yang berada di mobil. Namun, saat berada di parkiran bersama Rio Aditya Pratama, muncul niat jahat di benak keduanya.
Rio kemudian menyarankan agar Cika mencoba memasukkan password ponsel ke aplikasi mobile banking. Tidak disangka, PIN tersebut ternyata sama dan berhasil membuka aplikasi BNI Mobile milik korban.
“Dari situlah keduanya melihat saldo korban mencapai Rp33 juta. Saksi Rio kemudian membujuk tersangka untuk mengambil uang itu dengan alasan korban tidak percaya pada mereka,” tambahnya.
Tergiur, Cika pun menuruti ajakan tersebut. Ia bersama Rio meninggalkan rumah sakit dan menuju mesin ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, untuk menarik uang tunai sebesar Rp14 juta dari rekening korban.
Aksi keduanya akhirnya terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Pada Rabu, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Polsek Sukajadi mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah kos di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru,” lanjut Kapolsek didampingi AKP Leo Putra Dirgantara.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Cika Lestari bersama Rio Aditya Pratama tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Cika mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menyesal dan menyebut perbuatannya itu dilakukan karena terbujuk ajakan temannya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Jorminal Sitanggang.





