Utama

Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi

×

Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dua pria yang diduga sebagai pendulang sekaligus penjual emas ilegal ditangkap di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (5/11/2025).

Kedua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25) diamankan karena terbukti melakukan kegiatan penambangan dan penjualan logam mulia tanpa izin resmi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dua orang diamankan karena melakukan praktik penambangan emas tanpa izin. Kegiatan mereka termasuk dalam kategori penyalahgunaan pertambangan mineral dan batubara,” ujar Kombes Ade, Kamis (6/11/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Iptu Yola Yulistia Resi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas ilegal berupa penampungan, pemurnian, dan penjualan logam emas tanpa dokumen perizinan.

Baca Juga  Jejak Peradaban di Negeri Seribu Suluk: Gubernur Riau Resmikan Istana Rokan

“Pelaku beroperasi di area perusahaan tanpa izin dari pihak berwenang. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan sekitar,” tegas Kombes Ade.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua butir logam diduga emas dan satu botol cairan merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian.

Merkuri merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan benar.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menggunakan mesin setingkai (alat robin) untuk menambang emas.

Emas hasil tambangan tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga sekitar Rp1,92 juta per gram.

Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga  Inflasi Riau Oktober 2025 Tembus 4,95 Persen, Cabai Merah dan Daging Ayam Jadi Pemicu

Kombes Ade menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerusakan ekosistem dan pencemaran sungai di wilayah Riau.

“Kita tidak akan berhenti menindak para pelaku PETI. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.