Siak

Polres Siak Gulung Bandar Narkoba Muda, 52 Paket Sabu Siap Edar Disita

×

Polres Siak Gulung Bandar Narkoba Muda, 52 Paket Sabu Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi membanggakan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil menggulung seorang bandar muda berinisial MA (23), warga Pekanbaru, yang kedapatan membawa 52 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 7,80 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di area perkebunan sawit, Jalan Simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Begitu informasi dinilai valid, tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy. Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Tony.

Pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melawan petugas, namun berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 52 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet hitam, serta sejumlah barang bukti lain berupa:

Baca Juga  Polisi Tangkap Pembunuh yang Kubur Rekannya di Kebun Singkong Siak

4 plastik klip bening pembungkus sabu

1 unit handphone merek Oppo

Uang tunai Rp350.000 diduga hasil penjualan narkoba

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial PJ, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kasat Narkoba.

Hasil tes urine terhadap MA juga menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina, menandakan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi narkotika tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi kinerja cepat tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika tanpa kompromi.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan terus lakukan penindakan tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kini, pelaku MA telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Buru Pemasok Sabu ke Remaja Siak, Dua Nama Masuk DPO

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam mendukung Program Quick Wins Polri, khususnya dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Siak.