Pekanbaru

Kasus Cekcok Ojek Online di Pekanbaru Berakhir Damai Melalui Keadilan Restoratif

×

Kasus Cekcok Ojek Online di Pekanbaru Berakhir Damai Melalui Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kasus penganiayaan yang bermula dari kesalahpahaman akibat salah lokasi pengantaran makanan oleh ojek online berakhir damai melalui keadilan restoratif. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Nazira Fitri alias Dani bin Rusli dan Zulman alias Zul bin Sice, mendapat penyelesaian hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Saat itu, Fuad Azhari, seorang pengemudi ojek online, tengah mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan bernama Isnawati.

Namun karena terjadi pemadaman listrik dan alamat tidak sesuai dengan titik aplikasi, Fuad sempat salah mengantarkan pesanan. Situasi ini memicu kesalahpahaman dengan warga sekitar, termasuk kedua tersangka, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Akibat peristiwa tersebut, Nazira Fitri dan Zulman dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

Baca Juga  Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir, Warga Diminta Waspada

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan bahwa perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari pimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Penetapan ini kami keluarkan untuk kedua tersangka setelah seluruh tahapan dan syarat restorative justice terpenuhi,” kata Silpia, Senin (3/11/2025).

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif bernomor B-725 resmi dikeluarkan oleh Kejari Pekanbaru pada hari yang sama. Silpia menegaskan bahwa ketetapan ini dapat dicabut apabila ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau jika ada putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara tersebut tidak sah.

“Surat ketetapan ini bukan berarti bebas mutlak. Jika para tersangka kembali melakukan perbuatan yang tidak baik atau muncul alasan baru, perkara ini bisa dibuka kembali dan disidangkan,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Riau Bongkar Gudang Pengoplosan Gas di Pekanbaru, Warga Kaget

Silpia berharap, penyelesaian melalui keadilan restoratif ini dapat menjadi pelajaran bagi kedua tersangka dan menjadi contoh penerapan hukum yang humanis di masyarakat.

“Kami berharap dengan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif ini, para tersangka benar-benar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.