Kampar

Polres Kampar Akhirnya Buka Suara Soal Pembebasan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tambang

×

Polres Kampar Akhirnya Buka Suara Soal Pembebasan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tambang

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Polres Kampar akhirnya angkat bicara terkait pembebasan dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar.

Dua tersangka berinisial ZA dan I itu sebelumnya ditahan selama 120 hari, namun kini telah dilepaskan karena masa penahanannya telah habis.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian, menegaskan bahwa pembebasan kedua tersangka bukan berarti perkara dihentikan.

Ia memastikan penyidik masih terus melengkapi berbagai petunjuk dari pihak kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk upaya hukum ke depan, kami akan melengkapi petunjuk dari jaksa agar kasus ini bisa segera P-21,” ujar AKP Gian, Senin (27/10/2025).

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangguhkan penahanannya semata karena masa tahanan telah berakhir, bukan karena mereka dinyatakan bebas dari sangkaan hukum.

Baca Juga  Jejak Penipuan Donatur Umroh di Kampar, Transaksi Palsu Dibungkus Notaris

“Masa penahanannya sudah habis, jadi kami tangguhkan. Tapi perkara tetap berlanjut,” tegasnya.

AKP Gian juga mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya sudah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa, termasuk melengkapi barang bukti tambahan berupa telepon genggam yang diminta untuk dianalisis lebih lanjut.

“Petunjuk dari jaksa sudah kami lengkapi, termasuk soal handphone itu. Tapi berkasnya masih ditolak oleh jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta sempat menjadi perhatian luas masyarakat Kampar.

Korban ditemukan tewas secara mengenaskan pada Februari 2025, sementara kedua tersangka baru berhasil ditangkap lima bulan kemudian, tepatnya Juli 2025.

Namun, sejak saat itu proses hukum berjalan lambat. Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kampar berulang kali dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Keluarga korban pun tak kuasa menahan kecewa. Kakak korban, Lismainar, berharap agar aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus ini hingga terang benderang.

Baca Juga  Pria Paruh Baya di Kampar Ditangkap Polisi Saat Main Togel Online

“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin tahu siapa yang membunuh saudara kami dan agar pelakunya dihukum seadil-adilnya,” ungkap Lismainar dengan nada haru.

Ia juga mengaku terpukul setelah mendengar kabar bahwa kedua tersangka dibebaskan karena berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap.

“Kami diberitahu bahwa berkas penyidik selalu ditolak jaksa. Katanya kasus ini sulit diungkap dan para tersangka akan dibebaskan. Kami sangat kecewa,” ujarnya.

Keluarga korban kini berharap penyidik dan jaksa dapat bekerja sama lebih intens agar kasus yang telah bergulir selama sembilan bulan itu tidak berhenti di tengah jalan, dan keadilan bagi almarhumah Lisma Donna Riasta benar-benar ditegakkan.