PEKANBARU – Kasus pembunuhan sadis terhadap Lisma Donna Riasta (43), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak baru yang menuai sorotan publik.
Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZA dan I, resmi dibebaskan oleh penyidik setelah masa penahanan mereka berakhir.
Kedua tersangka diketahui telah mendekam di tahanan selama 120 hari, namun berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan berulang kali ditolak karena dianggap belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Dari pantauan di Mapolres Kampar, Senin (27/10/2025), ZA dan I tampak meninggalkan gedung Satreskrim Polres Kampar dengan raut wajah tenang. Di luar, keluarga mereka sudah menunggu dengan penuh harap.
Kasus pembunuhan ini berawal saat jasad Lisma Donna ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Februari 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, dua tersangka akhirnya ditangkap pada Juli 2025.
Namun hingga kini, proses hukumnya belum juga menemukan titik terang.
Keluarga korban pun tak bisa menyembunyikan rasa kecewa mereka atas pembebasan kedua tersangka tersebut.
Kakak korban, Lismainar, berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin tahu siapa sebenarnya pelaku yang membunuh saudara kami, dan agar dihukum seadil-adilnya,” ujar Lismainar dengan nada sedih.
Ia mengaku terpukul setelah mengetahui berkas perkara selalu dikembalikan oleh jaksa dan mendengar kabar bahwa para tersangka akan dilepaskan.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa berkas penyidik ditolak berkali-kali. Katanya kasus ini sulit diungkap dan para tersangka akan dibebaskan. Kami benar-benar kecewa,” ujarnya.
Keluarga besar korban berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama lebih maksimal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Mereka menilai, keadilan bagi almarhumah Lisma Donna adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap korban kekerasan dan keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Mus Mulyadi meminta agar aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini.
“Kami dari kuasa hukum korban minta kasus ini terungkap, dan keluarga korban juga meminta keadilan. Jadi kita minta kepada penegak hukum untuk serius menangani perkara ini,” ujar Mus Mulyadi
Ia mengungkapkan bahwa selama 4 bulan kasus ini belum ada kejelasan kepastian hukum.
“Apakah memang mereka pelaku sebenarnya atau tidak, ini kan perlu kepastian hukum, kalau memang mereka berdua ya agar bisa diselesaikan cepat, kalau bukan mereka segera ungkap pelaku lainnya,” ungkapnya
“Apabila kasus ini tidak terungkap kita khawatir akan ada kasus-kasus lainnya lagi seperti ini,” tutupnya.





