Utama

Mak Gadih Segera Disidang atas Kasus Pencucian Uang, Aset Rp5,4 Miliar Disita Polisi

×

Mak Gadih Segera Disidang atas Kasus Pencucian Uang, Aset Rp5,4 Miliar Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika, kini giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih segera disidangkan di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu setelah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhu,” ujar Kombes Putu, Minggu (26/10/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah aset milik Mak Gadih dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.

Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika yang disamarkan melalui berbagai bentuk kepemilikan properti dan kendaraan mewah.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” jelas Kombes Putu.

Baca Juga  Mendikdasmen: Pendidikan Merata dan Berkualitas Butuh Dukungan Daerah

Aset yang disita di antaranya lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dan menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Perempuan berusia 66 tahun itu diketahui telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010, dengan keuntungan besar yang digunakan untuk membeli aset atas namanya sendiri maupun orang lain.

Baca Juga  Fiskal Tertekan, Gubernur Riau Pilih Lunasi Hutang daripada Proyek Baru

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap Mak Gadih merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus aliran dana kejahatan narkotika.

“Penanganan kasus ini bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu Yudha.

Dengan bergulirnya kasus TPPU ini, Mak Gadih kini menghadapi ancaman hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)