Pekanbaru

Polsek Rumbai Pesisir Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Motor

×

Polsek Rumbai Pesisir Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Motor

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Upaya cepat dan sigap jajaran Polsek Rumbai Pesisir dalam mengungkap kasus penipuan sepeda motor akhirnya membuahkan hasil.

Motor milik M. Nuradi Mardha (19) yang sempat dibawa kabur oleh pelaku YF alias Yudi (40) kini telah kembali ke tangan pemiliknya.

Pelaku yang diketahui merupakan teman dekat korban ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (14/2/2025) di rumah korban di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.

“Saat itu pelaku berpura-pura ingin membantu menjualkan motor korban seharga Rp4,5 juta. Karena sudah saling kenal, korban percaya dan menyerahkan motornya tanpa surat-surat,” jelas Iptu Dodi Vivino.

Baca Juga  Begini Kata Ketua RT Terkait Gudang Pengoplos Gas di Marpoyan Damai Pekanbaru

Namun bukannya dijual, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan tak pernah kembali.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin Ipda Rafles Simon dan Ipda Dupal Samuel segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil penipuan.

“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan H.M. Noor. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Dodi.

Setelah barang bukti diamankan, motor langsung dikembalikan kepada korban. Raut bahagia terpancar dari wajah Nuradi saat menerima kembali motornya yang sempat hilang selama berbulan-bulan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, serta seluruh tim kepolisian yang sudah bergerak cepat. Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa kembali secepat ini,” ujarnya penuh haru, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga  Kapolda Riau Resmikan Pamapta, Perkuat Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Sementara itu, pelaku YF alias Yudi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa bukti atau surat resmi yang sah.(*)