PEKANBARU – Niat membantu menjualkan motor berujung penipuan. Seorang pria berinisial YF alias Yudi (40), warga Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah menipu temannya sendiri.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, usai polisi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaannya.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban M. Nuradi Mardha (19) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Dengan dalih ingin memperlihatkan sepeda motor korban kepada calon pembeli, pelaku meminjam motor tersebut dan berjanji akan menjualkannya seharga Rp4,5 juta.
Karena sudah mengenal pelaku, korban percaya dan menyerahkan motor tanpa surat-surat kendaraan.
Namun, setelah motor dibawa, pelaku tak kunjung kembali, dan uang hasil penjualan yang dijanjikan pun tidak pernah diterima.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin IPDA Rafles Simon dan IPDA Dupal Samuel.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya.
“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan H.M. Noor. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat (24/10/2025).
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau menitipkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya dan tetap waspada terhadap modus-modus penipuan serupa,” tutup Iptu Dodi.





