Bengkalis

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis Lebih Ringan di PN Bengkalis

×

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis Lebih Ringan di PN Bengkalis

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dua kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, lolos dari hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus penyelundupan 87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (22/10/2025) sore, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo bersama dua hakim anggota memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Julis Murdani dan 10 tahun penjara bagi Ihsan Firdaus.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, didampingi Kasi Pidum Marthalius, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, amar putusan sudah dibacakan kemarin sore,” ujar Wahyu, Kamis (23/10/2025).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keduanya.

Jaksa menilai keduanya terbukti menjadi bagian dari sindikat besar yang mengendalikan penyelundupan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Riau.

Sementara itu, otak utama jaringan, Anton bin Nurdin, tidak dijatuhi hukuman baru (vonis nihil) karena telah divonis mati lebih dulu oleh PN Dumai dalam perkara lain terkait penyelundupan 97 kilogram sabu.

Baca Juga  Begini Kronologi Pembunuhan Keji di Bengkalis, Pelaku Bacok Rekan Kerja Karena Ini

Atas putusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

“Kami menilai hukuman ini tidak sebanding dengan peran para terdakwa dalam jaringan internasional. Oleh karena itu, JPU resmi mengajukan banding,” tegas Wahyu Ibrahim.

Berdasarkan berkas perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, penyelundupan ini dikendalikan Anton bin Nurdin dari balik Rutan Kelas IIB Dumai.

Dari dalam sel, Anton menerima telepon dari seorang buronan berinisial Bang Basa alias Boboi (DPO) pada 9 Februari 2025, yang mengabarkan bahwa “barang” dari Malaysia siap dijemput.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado dan menawarkan pekerjaan menjemput sabu dengan upah Rp400 juta.

Julis setuju dan merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang serta seorang pria bernama Alang (DPO), yang dijanjikan masing-masing Rp25 juta.

Mereka berangkat ke Sungai Amat, Malaysia, menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton.

Dari dua pria tak dikenal di perairan itu, mereka menerima 90 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi sebelum berlayar pulang menuju Bengkalis.

Baca Juga  Terungkap, Pekerja di Bengkalis yang Dikira Tewas Kecelakaan Ternyata Korban Pembunuhan Sadis

Namun, perjalanan mereka berakhir dramatis. Saat melintasi perairan Pulau Bengkalis, speedboat tersebut terdeteksi oleh Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai.

Bukannya menyerah, ketiganya kabur hingga terjadi kejar-kejaran di laut. Mereka akhirnya berhasil dibekuk di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, pada 12 Februari 2025 dini hari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 87 kilogram sabu, 41.050 butir ekstasi berlogo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi berlogo Mercy.

Berdasarkan hasil penimbangan resmi di PT Pegadaian Unit Kelapapati, total sabu yang disita mencapai 87.390,35 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium.

Selain barang bukti narkoba, penyidik juga menemukan dua unit ponsel di kamar tahanan Anton yang digunakan untuk mengendalikan operasi penyelundupan dari balik jeruji besi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pengadilan Tinggi Riau, yang akan memutuskan apakah akan menguatkan atau memperberat hukuman terhadap kedua terdakwa dalam proses banding yang diajukan jaksa.