PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Marselinus Kuku alias Marsel.
Marsel adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anggota Polsek Sinaboi dan satu warga sipil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring di Ruang Sidang Candra PN Rohil, Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Sidang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Danil Sitorus, tim kuasa hukum terdakwa, serta Marsel yang mengikuti jalannya sidang dari Rutan Bagansiapiapi.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH, MH dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menyatakan terdakwa Marselinus Kuku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Hakim Ahmad Rizal dalam sidang tersebut.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Kejari Rohil, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Marsel dalam sidang pada Selasa (23/9/2025).
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Keluarga korban menangis dan bersujud sambil mengucap syukur atas keputusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim telah memberikan keadilan bagi anak kami. Hukuman mati adalah yang setimpal,” ucap salah satu keluarga korban dengan suara bergetar.
Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, di depan Karaoke See You, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan fakta persidangan, Marselinus Kuku tersulut emosi karena salah satu korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di area parkir tempat hiburan tersebut. Perselisihan pun berujung fatal.
Dengan membawa senjata tajam, terdakwa menikam Herman alias Rinto alias Lentu (warga sipil) satu kali di bagian perut.
Tak berhenti di situ, ia kemudian mengejar dan menikam Aipda Lestari Candra alias Gepeng, anggota Polsek Sinaboi, di bagian paha kanan dan kiri.
Dalam kericuhan itu, seorang rekan korban, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, juga ikut menjadi korban dengan luka tusuk di punggung.
Setelah melancarkan aksinya, Marsel melarikan diri ke Pos Jaga Perumahan BMH (Bun Me He) dan dibantu saksi untuk kabur dari lokasi kejadian.
Sementara itu, para saksi berupaya menyelamatkan korban dengan membawa mereka ke RSUD dr. Pratomo.
Namun, nyawa Herman dan Aipda Lestari tidak dapat diselamatkan, sedangkan Dedi Suhendro selamat setelah menjalani perawatan intensif.
Vonis mati yang dijatuhkan PN Rohil ini menjadi penegasan bahwa tindakan kekerasan yang merenggut nyawa, terutama terhadap aparat penegak hukum, tidak akan ditoleransi dan harus mendapat hukuman maksimal.




