PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial GRS (55), yang diduga melakukan kegiatan perusakan hutan tanpa izin di kawasan konservasi alam, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tentang dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta tindak pidana di bidang kehutanan berupa kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang.
Kegiatan ilegal tersebut diketahui berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 17.09 WIB, di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin mengatakan, tersangka diduga menyewa dua unit alat berat jenis excavator untuk membuka lahan seluas sekitar belasan hektare.
Lahan tersebut merupakan kawasan hutan dengan nilai sewa alat berat mencapai Rp9 juta per hektare.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit excavator merk Hitachi 110 warna oranye, satu buah parang, dan satu meteran sebagai barang bukti.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tentang adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin.
“Setelah kami memastikan kebenarannya di lapangan, tim langsung melakukan pengamanan terhadap alat berat dan operatornya,” ungkapnya.
Selain GRS, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, diantaranya operator dan pemilik alat berat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembukaan atau penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.





