Kampar

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Donatur Umroh, Warga Diminta Waspada Modus Baru

×

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Donatur Umroh, Warga Diminta Waspada Modus Baru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan donatur umroh yang telah merugikan korban hingga Rp500 Juta.

Penangkapan dilakukan terhadap AI (40) pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Kampar Kiri Hilir.

Sementara istrinya, RS (41), sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya menyerahkan diri dua hari kemudian.

“Keduanya telah kami amankan di Mapolres Kampar. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain karena modusnya cukup rapi dan meyakinkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah palsu, surat perjanjian kerja sama, dan bukti transfer uang dari korban.

Selain dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, penyidik juga tengah mempertimbangkan penggunaan pasal tambahan terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, mengingat alat bukti yang digunakan adalah surat tanah palsu.

Baca Juga  Misteri Pembunuhan di Kedai Tuak Siak Hulu Terkuak, Polisi Tangkap Pelaku

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau kerja sama donatur yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan ibadah.

“Setiap penawaran yang melibatkan dana besar harus diverifikasi legalitasnya. Jangan ragu untuk mengecek izin usaha atau melapor bila menemukan kejanggalan,” tegas Kapolres.

Polres Kampar menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan berkedok keagamaan, karena modus semacam ini kerap menodai kepercayaan masyarakat dan mencederai semangat ibadah.