PEKANBARU – Penipuan berkedok donatur pembiayaan umroh yang dijalankan pasangan suami istri AI dan RS rupanya telah disusun dengan sangat sistematis.
Mereka bahkan melibatkan notaris untuk menimbulkan kesan sah dan legal pada transaksi yang sebenarnya penuh tipu muslihat.
Menurut penyelidikan Satreskrim Polres Kampar, pelaku berusaha memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan keagamaan untuk menjalankan aksinya.
Mereka menargetkan korban dari kalangan yang taat beragama dan tertarik membantu calon jemaah umroh.
“RS berperan sebagai penghubung dan pemikat korban, sementara AI menyiapkan dokumen palsu berupa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman,” kata AKP Gian Wiatma, Kamis (23/10/2025).
Surat tanah itu, kata Gian, disalin dari dokumen sah milik orang lain dan diedit sedemikian rupa agar tampak asli.
Pelaku kemudian mempresentasikan kerja sama seolah memiliki kredibilitas tinggi di bidang travel umroh.
Untuk memperkuat keyakinan korban, pelaku mengatur pertemuan resmi di kantor notaris.
Mereka menandatangani perjanjian kerja sama donatur umroh dengan nilai Rp500 juta, lengkap dengan meterai dan dokumen pendukung.
Namun semua itu hanyalah sandiwara. Setelah uang cair, pelaku tidak pernah lagi memberikan kabar, bahkan sulit dihubungi.
Korban sempat beberapa kali mendatangi alamat yang diberikan, tetapi rumah tersebut kosong.
Penyelidikan polisi kemudian menemukan bahwa alamat kantor travel dan identitas usaha yang disebutkan pelaku tidak pernah terdaftar di sistem perizinan resmi.
Artinya, travel umroh itu hanyalah kedok untuk melancarkan kejahatan.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang terdengar “terlalu baik untuk jadi kenyataan,” terutama bila dikaitkan dengan kegiatan keagamaan.





