PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok donatur pembiayaan umroh yang dilakukan oleh pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41).
Aksi keduanya telah menjerat korban dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EM, yang merasa tertipu setelah ditawari kerja sama donatur tiket umroh oleh pasangan tersebut.
EM dijanjikan keuntungan dan pengembalian modal dalam waktu satu bulan, namun janji itu tak pernah ditepati.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma menjelaskan, kedua pelaku menjalankan modus penipuan dengan rencana yang sangat rapi.
Mereka mengaku memiliki usaha travel umroh dan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket melalui skema donatur.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat tanah sebagai jaminan pinjaman, namun setelah kami telusuri, surat tersebut ternyata palsu,” ungkap AKP Gian, Kamis (23/10/2025).
Peristiwa itu bermula pada Januari 2024, ketika korban pertama kali bertemu RS di Bukittinggi.
Dalam pertemuan tersebut, RS menjanjikan kerja sama donatur tiket umroh yang dianggap “aman dan menguntungkan”, dengan jaminan berupa tanah.
Transaksi dilakukan di hadapan notaris agar terlihat sah dan profesional.
Namun setelah uang senilai Rp500 juta ditransfer, pelaku menghilang dan tidak pernah mengembalikan dana sesuai kesepakatan.
Korban yang mulai curiga kemudian mengecek keabsahan surat tanah dan mendapati bahwa dokumen itu tidak terdaftar atas nama pelaku.
Ia pun melapor ke Polres Kampar untuk menuntut keadilan.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





