Utama

Polisi Sita Rp5,4 Miliar dan Bekukan 12 Aset Tersangka Korupsi PT SPR Riau

×

Polisi Sita Rp5,4 Miliar dan Bekukan 12 Aset Tersangka Korupsi PT SPR Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi PT SPR Riau tak berhenti pada penetapan tersangka.

Kortastipidkor Polri kini berfokus pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) melalui penyitaan sejumlah aset milik tersangka RA dan DRS.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah.

Kortastipidkor Polri memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara kedua tersangka juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk tahap II,” tambahnya.

Baca Juga  Nyambi Jadi Pengendali Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Bripka AS di Riau

Kombes Bhakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

Ia berharap penanganan tegas terhadap kasus korupsi di BUMD dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Kasus korupsi PT SPR menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMD di Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan adanya penyitaan aset ini, kami berharap menjadi pelajaran penting agar pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional dan bebas dari penyimpangan,” pungkas Kombes Bhakti.